KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit karena Adegan Perkelahian
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat melayangkan surat teguran pertama kepada sinetron Anak Langit yang ditayangkan di SCTV.
![]() |
Poster sinetron Anak Langit.(IMDb) |
Progam Anak Langit disebut melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton.
Sanksi tersebut diberikan karena terdapat adegan perkelahian antara beberapa orang yang berisi aksi saling pukul dan tendang.
Adegan itu ditemukan pada tayangan “Anak Langit” tanggal 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB.
Selain itu pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB, tim pemantauan KPI mendapati adegan beberapa orang pria yang merusak rumah.
Adegan tersebut mengandung unsur kekerasan nonverbal dan tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R atau remaja.
Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R harus tunduk pada ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.
“Karena sinetron ini disiarkan pada waktu anak dan remaja banyak menyaksikan siaran televisi, kita tidak ingin adegan itu dianggap oleh mereka sebagai sesuatu hal yang lumrah," ujar Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI Pusat dalam laman kpi.go.id, aeperti dikutip Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Penonton di usia remaja belum memiliki kedewasaan untuk mengartikan dan memahami isi konten.
Dikhawatirkan mereka akan meniru adegan-adegan yang tidak pantas dilakukan tersebut.
"Jangan sampai mengajarkan kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah,” jelas Mulyo, Jumat (15/5/2020).
Menurut Mulyo Hadi, program dengan klasifikasi R mestinya berisi hal-hal yang edukatif, positif dan dapat membangun kesadaran sosial.
Contohnya, kata Mulyo Hadi, menumbuhkan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
"Seharusnya menjadi substansi dari cerita, apapun itu sinetronnya. Saya pikir jika hal ini dilakukan justru akan memberi nilai lebih dan apresiasi pada sinetron atau program siaran lainnya,” kata Mulyo.
Dalam kesempatan itu, ia meminta saluran televisi SCTV untuk lebih cermat dan berhati-hati ketika akan menayangkan sebuah program apalagi dengan klasifikasi R atau ke bawah.
“Saya harap kepada SCTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak serta remaja dalam seluruh program siaran,” kata Mulyo Hadi Purnomo.
Sumber: kompas.com/hype/read/2020/05/17/105113266/kpi-beri-sanksi-sinetron-anak-langit-karena-adegan-perkelahian