Nikahi Janda tapi yang Digoyang Anaknya
Baru tiga bulan menikah dengan seorang janda , RA malah memperkosa anak tirinya disemak-semak tepi jalan Poros Samarinda - Bontang , Selasa (21/4/2020) pukul 02.30 Wita.
Peristiwa naas tersebut bermula saat di RA diusir isteri kelima nya tersebut usai terjadi cekcok mulut sekitar pukul 23.30 Wita.
Namun saat mengusir RA , sang istri justru meminta anaknya Bunga (14) untuk mengantar dengan sepeda motor ke gudang plastik kawasan Samarinda Utara meski hari sudah malam.
Sesampainya di tempat tujuan sekira pukul 01.30 WITA gudang tersebut telah tutup.
Akal busuk RA pun muncul , dengan alasan minta diantar ke rumah paman mereka pun mengambil jalan ke Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Saat ditempat yang sepi , RA mengatakan mau kencing di semak-semak belukar.
Ternyata RA langsung menyeret dan merebahkan Bunga disemak-semak.
Meski melakukan perlawanan namun Bunga tak berdaya dan berhasil digoyang RA.
Usai menggoyang sekali, RA mengancam Bunga agar tidak bercerita dan kemudian menghantarnya kembali kerumahnya di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda Seberang.
Saat kembali pulang Bunga bercerita tentang peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu pun lantas menghubungi keluarga dan meminta bantuan untuk mengamankan pelaku RA.
Paman korban yang datang langsung memukul RA .
RA yang mencoba kabur lantas diteriaki maling dan menjadi bulan-bulanan warga yang berdatangan dan mengelandangnya ke Polsek Sungai Kunjang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan karena peristiwa terjadi di wilayah hukum Samarinda Utara , pelaku langsung dijemput jajaran Reskrim Polresta Samarinda.
"Perbuatan bejat pelaku karena saat diperiksa mengaku kesal dengan istrinya karena saat bertengkar sering membuat malu dirinya bahkan dihadapan mantan suami istrinya yakni ayah korban," kata Teguh.
Atas perbuatannya , RA terancam kurungan penjara 15 tahun sebagaimana pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: radarborneo.com/2020/04/baru-tiga-bulan-kawini-janda-pria-ini.html