Polres Lampung Amankan PNS Pelaku Pencurian Semen dan Penyalahgunaan Narkoba
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan penangkapan terhadap RF(37), warga Gunung sugih, Lamteng, bermula dari laporan korban M. Sidik, warga Komering Putih, Gunungsugih, Lampung Tengah, yang merasa kehilangan bahan bangunan miliknya di lokasi bangunan di Kampung Gunungsugih Raya.
Setelah mengecek rekaman CCTV dan melihat ada seseorang mengambil tiga sak semen dari tumpukan bahan bangunan miliknya, korban melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Menurut Kasat, penangkapan dilakukan di rumah tersangka Rabu, 23 Juni 2020 dini hari lalu. Hasil penelusuran polisi, tersangka juga pernah mencuri di gudang Bansos Pemkab dan pernah mencuri AC milik Pemkab Lamteng.
“Ya, sudah kami tangkap tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan laporan korban yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, ” tegas Kasat.
Kasatreskrim menjelaskan, pada saat ditangkap dan digeledah, polisi mendapati satu bungkus kecil sabu. Sebab itu, selain menyita baju dan mobil yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, polisi juga menyita satu buah plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Dari kejadian ini ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk kasus narkobanya akan diserahkan ke Satu Narkoba Polres Lamteng.(***)