Kejari Murung Raya Tahan Lima Koruptor Dana Desa
Puruk Cahu. Menyalahgunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2018 empat aparat Desa Birung Kecamatan Murung Kab Mura dan satu rekanan resmi resmi ditahan dan ditetapkan tersangka.
Para tersangka tersebut adalah M selaku Kepala Desa Birung, MP sebagai Sekretaris Desa, EK sebagai Bendahara Desa, D sebagai Wakil Ketua BPD dan Sup selaku pihak ketiga.
Para tersangka terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan tanah Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di desa Olung Sirun, Tanah Siang.
Pada tahun anggaran 2018 para tersangka mengelola Dana Desa berjumlah Rp1.306.278.000, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.848.065.00,-
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Rustianto mengatakan sejak Jumat 24/7/2020 kelimanya resmi ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Mapolres Mura.
Rustianto melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih satu tahun akhirnya hingga melakukan penahanan terhadap para tersangka.