Saling Tuduh Kebun Cabe Rusak , Tambrin Bunuh Ipar
Korban yang ditemukan tepatnya di belakang Kantor Dinas Pertanian HST diduga merupakan korban pembunuhan atau tindak pidana pasal 340 KUHP.
Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres HST yang datang ke TKP dimana berdasarkan keterangan sementara para saksi telah diketahui identitas pelaku yakni Tambrin meski belum ada rilis resmi dari pihak berwajib.
Namun dari kabar yang beredar antara korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga yakni isteri mereka bersaudara.
Keduanya cekcok karena saling tuduh siapa yang merusak kebun cabe salah satu diantara mereka, tepatnya batang pohon cabe banyak yang patah.